Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi Informasi Jatim Dorong Transparansi Pilkada 2024 untuk Cegah Terjadinya Konflik Sosial

MATABLITAR.COMJawa Timur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam konteks ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyerukan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam seluruh tahapan Pilkada, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan keadilan proses demokrasi ini.

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, dalam siaran persnya hari ini, Jum’at (30/08) mengungkapkan bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 diprediksi lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hal ini dikarenakan keterlibatan langsung dan kedekatan para kandidat dengan masyarakat setempat, yang sering kali memicu polarisasi dukungan.

Sebagai langkah konkret untuk mengantisipasi potensi gejolak sosial, Edi Purwanto menegaskan bahwa Komisi Informasi Jawa Timur mendorong penyelenggara Pemilu dan badan publik terkait di Jawa Timur untuk memastikan setiap proses Pilkada serentak 2024 berjalan secara transparan dan terbuka.

“Dengan transparansi, masyarakat Jawa Timur dapat lebih teredukasi dan menjadi bagian dari masyarakat informatif yang sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik,” ungkap Edi.

Selain itu, Komisi Informasi juga meminta agar penyelenggara Pemilu di Jawa Timur mengumumkan dan menyediakan daftar informasi publik terkait Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi ini mencakup informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan. Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, masyarakat harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah.

Komisi Informasi Jatim juga mendorong pembentukan desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jatim serta di setiap kabupaten/kota dengan melibatkan pentahelix (pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Edi Purwanto mengingatkan bahwa masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh informasi terkait Pilkada dapat mengajukan sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.

Dalam upaya menjaga stabilitas dan keharmonisan selama Pilkada, Komisi Informasi Jawa Timur juga mengimbau segenap stakeholder untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya masyarakat informatif dan Jawa Timur kondusif.

Juga semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada, termasuk calon dan partai pendukung, agar berkomitmen menjaga suasana yang kondusif, aman, damai, dan harmonis.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau pelaksanaan Pilkada agar berjalan secara terbuka dan bebas dari kecurangan yang dapat memicu konflik horizontal,” tandas Edi.

Dengan berbagai langkah tersebut, Komisi Informasi Jatim berharap Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur dapat berlangsung secara jujur, adil, dan damai, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. (Sw/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *