MATABLITAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia.
Pilkada 2024 ini dilaksanakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pada 26 Januari 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan berdasarkan asas Pemilu, yakni; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), mencerminkan semangat demokrasi Indonesia. (SW)