MATABLITAR.COM – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) atas dugaan kurangnya ketegasan dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga, Muhamad Romdon, yang menganggap bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran calon yang berstatus mantan narapidana dan perlakuan diskriminatif dalam publikasi visi dan misi calon di situs resmi KPU.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengakui bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Bawaslu mungkin tidak memuaskan semua pihak.
“Penyelenggara juga perlu diawasi dan ini juga bagian dari demokrasi. Cuma kita selama ini melakukan tugas sesuai regulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024).
Terkait laporan tersebut, Roma menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada DKPP.
Selain laporan terhadap Bawaslu, KPU Kota Blitar juga sebelumnya dilaporkan ke DKPP oleh Mashudi, kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (SAE).
Pelaporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik KPU dalam menyebarluaskan data visi, misi, dan program para calon.
Mashudi mengkritik kurangnya transparansi KPU, yang menurutnya telah menghambat persiapan debat publik bagi pasangan calon SAE.
Ia menyatakan bahwa dokumen calon lain tidak tersedia di situs atau media sosial resmi KPU sebelum debat, sehingga mengurangi peluang calon SAE untuk mempersiapkan diri secara maksimal.
Pelaporan terhadap Bawaslu dan KPU Kota Blitar ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu untuk menjamin proses yang adil dan transparan.
Dalam proses demokrasi, pengawasan tidak hanya penting bagi peserta pemilu tetapi juga bagi masyarakat yang berharap pada keterbukaan dan kepastian hukum dari para penyelenggara.
Laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Bawaslu dan KPU untuk memperkuat komitmen mereka terhadap prinsip transparansi dan ketegasan dalam menangani setiap aduan dan keluhan terkait proses pemilu.
DKPP juga diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif, sehingga mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Blitar. (Nn/red)