Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tim Hukum Paslon Ibin-Elim Laporkan KPU Blitar ke DKPP, Soroti Transparansi Informasi Pemilu

Mashudi Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Blitar Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba

MATABLITAR.COM – Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyoroti minimnya transparansi data visi, misi, dan program para calon yang seharusnya disajikan KPU untuk publik.

Mashudi, kuasa hukum paslon Ibin-Elim, menjelaskan bahwa ketidakterbukaan KPU dalam menyediakan informasi calon dinilai menghambat persiapan kliennya dalam menghadapi debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.

“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program calon lain. Paslon kami telah mempersiapkan diri untuk menilai dan membedah visi misi lawan, namun tidak mendapat akses yang setara karena informasi tersebut tidak tersedia,” ungkap Mashudi dalam pernyataannya, Minggu (27/10/2024).

Menurut Mashudi, dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, ternyata tidak diunggah pada situs atau media sosial resmi KPU Kota Blitar.

Padahal, aturan mengharuskan KPU mempublikasikan dokumen tersebut agar publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.

“Sebelum debat, kami tidak menemukan adanya dokumen visi misi paslon 1 di website maupun medsos resmi KPU Kota Blitar,” tegasnya.

Mashudi juga menambahkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat berlangsung, timnya telah mengajukan permintaan resmi kepada KPU untuk mendapatkan dokumen tersebut. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan kantor KPU sudah tutup.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidakprofesionalan KPU Kota Blitar,” ujar Mashudi.

“Dan berdasarkan rekam jejak yang ada, KPU baru mengunggah dokumen visi misi paslon 1 setelah debat berlangsung.”

Mashudi berharap, dengan adanya laporan ini, DKPP segera mengambil langkah memanggil pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya KPU Blitar agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik, demi menjamin iklim Pemilu yang sehat dan adil bagi semua pihak.

“Kami berharap, melalui proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan menjalankan tugasnya dengan lebih bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan ke publik,” tutup Mashudi.

Laporan ini menjadi sorotan publik yang menantikan langkah DKPP dalam menangani kasus ini, terutama terkait pentingnya keadilan dalam proses pemilu di kota Blitar. (Nn/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *