Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PMII Blitar Desak APH Tindak Tegas Penambang yang Salahi Aturan Demi Jaga Lingkungan Hidup di Blitar

Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma’ruf Saat Menunjukkan Peta Persebaran Tambang di Kabupaten Blitar dalam Forum Reboan. Rabu, 29 Januari 2025. (Foto: Dok. PC PMII Blitar)

MATABLITAR.COM – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menggelar Forum Reboan dengan tema “Bagaimana Peran APH dalam Pengawasan Eksploitasi Tambang di Blitar?” di Sekretariat PC PMII Blitar, Rabu malam, 29 Januari 2025.

Pelaksanaan Forum Reboan itu diikuti oleh puluhan kader PMII yang berasal dari kampus di Blitar Raya. Diskusi dipimpin oleh Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf.

Thoha menyampaikan, pengambilan tema tersebut menindaklanjuti temuan dari PC PMII Blitar terkait eksploitasi tambang berupa pasir dan batu (sirtu) di wilayah Blitar yang merusak lingkungan.

“Blitar dilewati oleh sungai yang jadi aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Namun, pemanfaatan yang asal-asalan hanya akan memberi banyak mudharat daripada manfaatnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Thoha menunjukkan potret di lapangan terkait kerusakan akibat eksploitasi tambang. Tanah longsor, kerusakan sawah petani, kerusakan jalan, polusi udara, jadi beberapa dampak buruk eksploitasi tambang.

“Bahkan, beberapa waktu lalu sampai ada orang yang meregang nyawa di lokasi pertambangan di Blitar. Kalau tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin ada nyawa manusia lagi yang melayang,” ujar pria jebolan Fakultas Pertanian Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini.

Oleh karena itu, PC PMII Blitar mendesak aparat penegak hukum (APH) di Blitar untuk tegas dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan tambang. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Bumi Penataran.

PMII mendesak APH melakukan patroli dan inspeksi secara berkala di kawasan wilayah lahar (KWL). APH juga didesak melakukan penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila aktivitas tambang yang menyalahi aturan tetap berjalan, maka aparat penegak hukum telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Lebih baik mundur saja dari jabatannya,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Pertambangan menggunakan alat manual dinilai lebih meminimalisir dampak buruk dibandingkan menggunakan alat berat, seperti ekskavator.

“Jangan sampai yang mendapatkan untung malah masyarakat luar Blitar. Karena setelah kami tracking, ada beberapa perusahaan yang beralamat di luar Blitar. Sedangkan yang terkena imbas buruk, seperti jalan rusak dan debu kita (masyarakat Blitar),” pungkasnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *