Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panggung Pertarungan Kelas : Sound Horeg

Ilustrasi

MATABLITAR.COM – BoooM,, ketika fatwa haram dilayangkan kepada fenomena sound horeg, ratusan bahkan ribuan respon baik positif  maupun negatif bermunculan. Pihak yang pro dan kontra saling adu argumen meramaikan obrolan media sosial.

Jika ditarik mundur, tepatnya dalam satu dekade belakangan ini, terkhusus di Jawa Timur, Sound Horeg menjadi parade wajib yang hadir diacara-acara karnaval, hajatan, acara adat desa bahkan tidak sedikit pula menjadikan parade sound untuk menjadikan acara amal dan penggalangan dana bagi pembangunan sebuah masjid maupun mushala.

Sebelum kritik tajam berupa fatwa haram muncul, fenomena ini justru lebih dulu mendapat stigma negatif dari beberapa kalangan masyarakat. Stigma ndeso, kampungan, hiburannya SDM rendah, melekat kepada fenomena horeg. 

Kita harus akui secara jujur, fenomena ini memang lahir dari masyarakat pinggiran bahkan pedalaman yang disebut dengan istilah desa. Puncaknya ketika momen PILPRES 2024 yang lalu, ketika ratusan truk horeg menuju Jakarta untuk mendukung salah satu calon presiden, masyarakat Jakarta dan kelas menengah sosial ramai menjadikan momen itu sebagai bahan olokkan.

Singkatnya, sound horeg yang mulanya ditujukan sebagai simbol hiburan rakyat memancing gelombang kritik yang cukup tajam. Maka, apakah benar kritik terhadap sound horeg hanya soal kebisingan suara, atau soal problem sosial ?

Ekspresi Budaya

Beberapa pakar sosial mendefinisikan, sound horeg merupakan bentuk ekspresi budaya. Ekspresi ini muncul dari ruang-ruang yang minim dari fasilitas hiburan dan rekreasi yang terbilang lengkap di kota-kota besar.  Hal ini bertolak belakang dengan keadaan di desa.

Sejatinya, ini merupakan langkah kreatif dengan memanfaatkan kemampuan mengolah tehnologi seadanya hingga menciptakan jenis sound yang bisa dikreasikan sedemikan rupa.

Mereka memilih menciptakan ruang-ruang baru untuk memuaskan kebutuhan refresh mereka ditengah keterbatasan. Mereka pun sadar, kebisingan yang mereka ciptakan tentu memiliki konsekwensinya.

Banyak keluhan warga soal kaca pecah, genteng rumah warga berjatuhan ketika perhelatan ini dimainkan, dan kebisingannya yang mengganggu para lansia dan orang sakit untuk istirahat, tapi suara minor tadi bungkam untuk tidak teriak karena mereka sadar fenomena ini  harus dinormalisasikan.

Ia adalah bentuk cara mereka bertahan dari ketimpangan budaya dari masyarakat kota. Predikat sebagai masyarakat kreatif dan inovatif dengan keterbatasan tapi tetap punya hiburan dengan caranya sendiri itu harus diperjuangkan.

Polemik dari Agama

Catatan ini bukan untuk mereview kembali apa yang sudah lahir dari proses produksi hukum yang baru saja memutuskan jika aktivitas sound horeg itu diharamkan. Namun mari kita tinjau dari sudut lainnya pula.

Kritik ini seharusnya tidak berhenti soal kebisingan yang seolah tak beretika. Ia juga perlu dikaji dari perdebatan akses budaya dan keadilan hak atas rekreasi dan segala sarana prasarananya.

Sudah sampai manakah pemerintah adil soal tanggung jawab merefresh rohani masyarakatnya ? Fatwa yang sudah dikeluarkan dari forum bahtsul masail pula tentunya merupakan corong bagi para pengkritiknya yang melihat dari sudut pandang kemanfaatan dan kemudharatan baik dari sisi fiqh sosial dan kemanusiaan.

Para pemangku agama atau tokoh agama memang didesak oleh beberapa jamaahnya yang merasa dirugikan atas kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun tersebut. Namun apakah lahirnnya fatwa ini secara otomatis menyelesaikan permasalahan diakar rumput ?

Resolusi Sosial

Terkesan naif jika kita hanya menghakimi fenomena ini dari sudut etika dan moral saja. Tapi kita juga harus fair, peran agama sering menjadi kambing hitam yang dibenturkan kepada kesenangan masyarakat jamak.

Pemerintah terbilang ragu dan lamban untuk mengambil kebijaksanaan. Meskinya pemerintah harus tahu dan bertanya, mengapa sound horeg tetap dijadikan sarana hiburan oleh masyarakat kelas bawah meski tahu resiko dan konsekwensinya ?

disinilah saatnya pendekatan analisis sosial ditekankan. Dalam observasi sederhana kita bisa melihat, sound horeg adalah bentuk aktualisasi dan eksistensi masyarakat yang haus hiburan.

Bagi beberapa pandangan fenomena ini juga berdampak pada terbukanya peluang ekonomi para pelaku usaha mikro (pedagang kaki lima ) untuk berpartisipasi di dalamnya. Jasa parkir, tiket penonton, penyewaan sound itu sendiri adalah satu rangkaian yang saling berkaitan sebagai komponen dari perhelatan tersebut.

Inilah momen meraup untung bagi masyarakat kelas bawah secara langsung. Geliatnya ekonomi masyarakat kelas bawah ini yang menjadi dalih untuk mempertahankan kegiatan sound horeg dengan segala resikonya.

Melarang sound horeg tanpa solusi merupakan bentuk represif budaya yang nyata. Pemerintah seharusnya mengambil peran dengan memfasilitasi ruang dialog dan riset sosial-kultural melibatkan pakar sosial dan masyarakat sebelum fenomena ini keburu direspon oleh tokoh dan ahli agama. Dalam masyarakat yang plural, keputusan agama sepihak dapat menimbulkan reaksi yang bernilai timpang.

Penulis : Refki Rusyadi (Dosen Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, dan Wakil Ketua PC IKA PMII Blitar Raya Periode 2022 – 2027).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *