MATABLITAR.COM – Sebagai salah satu kantong pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar ketiga di Jawa Timur setelah Ponorogo dan Malang, Kabupaten Blitar menghadapi tantangan serius dalam perlindungan warganya yang bekerja di luar negeri.
Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 4.167 penempatan PMI sepanjang 2023. Di balik angka tersebut, tersimpan risiko migrasi yang tidak kecil.
Berdasarkan data Portal Satu Data Kabupaten Blitar, terdapat 49 kasus PMI yang dilaporkan sepanjang 2024, meningkat dari 33 kasus pada tahun sebelumnya. Bahkan, pada periode Januari hingga Juni 2024 saja, tercatat 17 kasus kematian PMI yang dilaporkan.
Melihat tren tersebut, KOPI Blitar bersama Yayasan INFEST Yogyakarta menggelar Pelatihan Penulisan dan Pendokumentasian Kasus bagi pengurus Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) di Hotel Puri Perdana, Senin (16/2/2026). Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas advokasi di tingkat akar rumput.
Pelatihan ini bertujuan menstandarisasi penulisan kronologi kasus agar lebih akuntabel secara hukum dan mempercepat proses rujukan melalui sistem digital Rumah Pengaduan. Selama ini, banyak kasus PMI tersendat bukan karena kurangnya empati, melainkan lemahnya dokumentasi.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Eksekutif Migrant Aid Indonesia, Kholili, menegaskan bahwa dokumentasi yang lemah kerap menjadi batu sandungan dalam meraih keadilan bagi PMI.
“Banyak kasus gagal di tengah jalan karena kronologinya bolong-bolong atau bukti administratifnya tercecer. Penulisan yang sistematis bukan sekadar laporan, tapi senjata utama dalam advokasi hukum. Dengan pendokumentasian yang kuat, kita menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin lepas tangan dari tanggung jawab,” ujar Kholili di hadapan peserta.
Menurutnya, kronologi yang lengkap, runtut, dan didukung bukti administratif yang terdokumentasi rapi akan mempercepat proses penanganan, baik di tingkat daerah maupun ketika harus berkoordinasi lintas instansi hingga nasional.
Pelatihan ini disambut antusias para ketua KOPI dari berbagai desa. Mereka mengakui, selama ini penanganan kasus di tingkat desa masih sangat bergantung pada ingatan, catatan manual, dan komunikasi personal yang belum terintegrasi.
Ketua KOPI Kabupaten Blitar, Suliyati, menekankan pentingnya keseragaman prosedur di seluruh wilayah. Menurutnya sejauh ini ada beberapa kendala dalam advokasi kasus PMI.
“Selama ini teman-teman di lapangan sudah bergerak cepat menolong warga. Tapi masalahnya ada di pencatatan yang belum seragam. Pelatihan ini penting agar laporan dari desa ke kabupaten hingga ke dinas terkait memiliki standar yang sama, sehingga tidak perlu bolak-balik revisi saat rujukan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua KOPI Lorejo, Sunariyati, menyoroti tantangan migrasi non-prosedural yang masih terjadi di wilayahnya. Jalur keberangkatan yang tidak resmi kerap menyulitkan proses penelusuran ketika muncul masalah.
“Di Lorejo masih ada warga yang berangkat lewat jalur tidak resmi. Kalau terjadi masalah, mencari bukti keberangkatannya saja susah. Dengan teknik wawancara dan pendokumentasian yang benar, kami bisa lebih teliti menggali informasi sejak awal pengaduan masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KOPI Jatinom, Sundoko, menilai digitalisasi melalui sistem Rumah Pengaduan sebagai solusi jangka panjang.
“Kami di Jatinom berkomitmen mulai meninggalkan cara-cara lama yang hanya dicatat di buku biasa. Jika data masuk sistem, progres penanganan kasus bisa dipantau bersama dan tidak akan hilang meski pengurus berganti,” tegasnya.
Pelatihan yang dipandu Edi Purwanto dari INFEST Yogyakarta ini diikuti 15 perwakilan bidang advokasi dari berbagai desa, antara lain Gogodeso, Sumberagung, Lorejo, dan Pandanarum.
Peserta tidak hanya menerima materi teoritis, tetapi juga langsung mempraktikkan penulisan kronologi kasus menggunakan laptop masing-masing untuk kemudian diunggah ke portal digital.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi transformasi KOPI di Kabupaten Blitar. Tak sekadar menjadi ruang silaturahmi antar keluarga PMI, KOPI ditargetkan tumbuh sebagai lembaga perlindungan yang profesional, mandiri, dan responsif terhadap setiap dugaan pelanggaran hak pekerja migran.
Di tengah tingginya angka penempatan dan meningkatnya kompleksitas kasus, penguatan kapasitas dokumentasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Bagi PMI asal Blitar dan keluarganya, data yang rapi dan kronologi yang kuat bisa menjadi pembuka jalan menuju keadilan. (Bin/red)



Tinggalkan Balasan