MATABLITAR.COM – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) LP3H Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2-4 Februari 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LP3H UNU Blitar, Wijianto, bersama ratusan perwakilan LP3H dari berbagai daerah di Indonesia.
Rakor LP3H 2026 dilaksanakan sebagai forum konsolidasi nasional untuk menyamakan langkah dan kebijakan pendampingan halal, terutama dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran LP3H sebagai ujung tombak pendampingan di lapangan. Ia menyampaikan bahwa profesionalisme, kedisiplinan prosedural, dan keselarasan pelaksanaan pendampingan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“LP3H menjadi garda depan dalam memastikan pelaku UMK dapat melalui proses sertifikasi halal dengan baik. Penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas kinerja pendamping sangat penting untuk mendukung implementasi kebijakan halal,” ujarnya.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa Rakor ini digunakan sebagai sarana penyamaan persepsi, peningkatan koordinasi, serta penguatan pemahaman mengenai kebijakan dan prosedur pendampingan halal.
Rakor juga membahas aspek teknis pelaksanaan pendampingan dan tata kelola LP3H agar lebih efektif dan terstandar di seluruh wilayah. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, LP3H UNU Blitar mengikuti seluruh sesi diskusi dan penyelarasan kebijakan.
Ketua LP3H UNU Blitar, Wijianto, menyampaikan bahwa keikutsertaan lembaganya merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pendampingan halal di wilayah Blitar Raya.
Ia mengapresiasi materi dan arahan yang disampaikan BPJPH karena memberikan banyak penguatan terkait prosedur dan mekanisme kerja pendamping.
“Kami mengikuti Rakor ini agar pelaksanaan pendampingan halal di LP3H UNU Blitar semakin selaras dengan kebijakan BPJPH. Banyak hal yang dapat kami terapkan, terutama dalam pemetaan UMK dan peningkatan kualitas prosedur pendampingan,” jelasnya.
Selain itu, Wijianto menegaskan bahwa pendampingan halal bukan hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pemahaman pelaku UMK mengenai prinsip halal dan penerapannya dalam proses produksi sehari-hari.
Menurutnya, Rakor ini memberikan perspektif yang lebih komprehensif untuk memperbaiki pola pendampingan di daerah.
Selama tiga hari pelaksanaan, BPJPH menghadirkan berbagai pembahasan terkait penguatan kinerja pendamping, integrasi kebijakan pusat dan daerah, serta penyampaian pengalaman pendampingan dari berbagai LP3H di Indonesia.
Rakor ditutup dengan penyampaian rangkuman hasil pembahasan dan kesepakatan arah kerja pendampingan halal bagi seluruh LP3H yang hadir.
Di akhir kegiatan, LP3H UNU Blitar menyampaikan harapannya agar hasil Rakor ini dapat memperkuat kolaborasi antara LP3H, pemerintah daerah, dan para pelaku UMK di Blitar.
LP3H UNU Blitar berharap pendampingan halal dapat berjalan lebih efektif serta mampu membantu UMK meningkatkan kualitas dan kepercayaan produk melalui penerapan prinsip halal yang benar dan konsisten. (Wj/red)



Tinggalkan Balasan