Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkot Blitar dan Pelaku Wisata Klarifikasi Isu Viral Tarif Wisata Makam Bung Karno

Pemkot Blitar dan Pelaku Wisata Klarifikasi Isu Viral Tarif Wisata Makam Bung Karno

MATABLITAR.COM – Isu tarif wisata dan parkir di kawasan Makam Bung Karno yang sempat viral di media sosial mendapat respons serius dari para pelaku pariwisata dan Pemerintah Kota Blitar.

Dalam upaya meluruskan informasi dan membangun sinergi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar bersama Perkumpulan Pariwisata Bumi Bung Karno (PBB) menggelar diskusi strategis pada Kamis, 5 Juni 2025, di Kantor Disbudpar.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Blitar, Edy Wasono, S.Sos., M.M., serta Ketua PBB, Khumaidi Musafa, beserta jajaran pelaku wisata Blitar Raya.

Agenda utama adalah klarifikasi informasi soal tarif parkir dan retribusi masuk destinasi wisata di sekitar Makam Bung Karno yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Dalam diskusi, Khumaidi Musafa menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku wisata menjadi kunci dalam membangun ekosistem pariwisata yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Salah satu poin penting yang kami sepakati adalah perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi wisata dan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Khumaidi.

Ia menyebut, keresahan masyarakat yang sempat muncul di ruang publik dan media sosial perlu dijawab dengan data dan transparansi.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan tarif resmi yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan masih berlaku hingga kini, antara lain: Tarif parkir bus di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP): Rp18.000, Tiket masuk wisata Makam Bung Karno dan Istana Gebang: Rp4.000 (satu tiket untuk dua lokasi)

Beberapa destinasi wisata yang masuk dalam pembahasan tersebut mencangkup: Makam Bung Karno, PIPP (Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan), Istana Gebang dan Perpustakaan Bung Karno.

Kepala Disbudpar Kota Blitar, Edy Wasono, menjelaskan bahwa dengan tiket seharga Rp4.000, pengunjung dapat mengakses dua destinasi sekaligus, baik itu membeli tiket di Makam Bung Karno maupun di Istana Gebang. Bahkan, tiket yang dibeli di PIPP juga tetap berlaku untuk dua tempat tersebut.

“Prinsipnya kami ingin semua pihak tahu bahwa dana retribusi dan parkir yang ditarik sudah sesuai aturan dan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas wisata. Maka penting bagi kami untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik,” ujar Edy.

Lebih dari sekadar klarifikasi tarif, forum diskusi ini juga dijadikan momentum awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan komunitas wisata lokal.

Baik Disbudpar maupun PBB sepakat bahwa Blitar Raya memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata yang harus dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif.

“Tujuan jangka panjang kita adalah menciptakan destinasi yang tidak hanya indah, tapi juga ramah pengunjung, berdaya saing, dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Blitar,” tutup Khumaidi. (Bin/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *