MATABLITAR.COM – Direktur Pusat Studi Manuskrip (PUSMAN) Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, H. Fuad Ngainul Yaqin, Lc., M.Ag., yang juga merupakan dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir FAI UNU Blitar, menjadi narasumber dalam kegiatan Desk Verifikasi Naskah Kuno yang telah didata oleh Tim Naskah Kuno Daerah Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar pada Jum’at, 24 Oktober 2025, bertempat Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, di Jl. Raya Kediri No. 9–12, Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Acara ini merupakan bagian dari program Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendata, memverifikasi, dan mendaftarkan koleksi manuskrip kuno masyarakat Kabupaten Blitar ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bidang Perpustakaan, Ibu Wahyuni Dianasari, S.E., M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pemilik naskah kuno dan seluruh pihak yang telah mendukung pelestarian warisan budaya daerah.
“Pelestarian naskah kuno merupakan upaya penting dalam menjaga identitas dan sejarah intelektual masyarakat Blitar. Melalui kegiatan ini, kami berharap naskah-naskah berharga tersebut dapat terdaftar secara resmi dan terlindungi dengan baik,” ujar Ibu Wahyuni Dianasari dalam sambutannya.

Dalam desk verifikasi tersebut, sebanyak 28 manuskrip kuno diverifikasi oleh tim ahli. Proses verifikasi meliputi identifikasi isi, kondisi fisik, penulis, bahan, serta konteks sejarah dari masing-masing naskah.
Beberapa manuskrip yang diverifikasi di antaranya adalah manuskrip Tafsir Jalalain yang ditulis oleh Mbah Kyai Imam Bukhori dari Pondok Pesantren Maftahul Ulum Jatinom Kanigoro, serta Serat Ambiyo dari Kemloko, Nglegok.
Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta yang merupakan pemilik atau pewaris naskah kuno dari 16 desa di wilayah Kabupaten Blitar. Kehadiran para pemilik manuskrip ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan intelektual dan spiritual leluhur.
Sebagai narasumber, H. Fuad Ngainul Yaqin menegaskan pentingnya verifikasi dan digitalisasi naskah kuno sebagai langkah awal menjaga keberlanjutan sumber-sumber keilmuan klasik Nusantara.
“Naskah kuno bukan sekadar benda bersejarah, tetapi juga cermin peradaban dan tradisi keilmuan Islam Nusantara. Melalui proses verifikasi ini, kita memastikan bahwa warisan tersebut terdokumentasi dengan baik dan dapat dimanfaatkan untuk penelitian akademik serta pengembangan budaya di masa mendatang,” jelasnya.
Kegiatan verifikasi naskah kuno ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga akademik, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian manuskrip Islam Nusantara di Kabupaten Blitar. (Wj/red)





