Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Koordinasi BWI Kabupaten Blitar dengan Bupati, Tekankan Sinergi untuk Pengelolaan Wakaf yang Lebih Baik

Hj. Rini Syarifah Bupati Blitar (Tengah) Bersama Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Blitarq

MATABLITAR.COM – Pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Blitar resmi ditetapkan untuk masa jabatan 2024-2027 pada tanggal 28 Juni 2024. Penetapan ini menjadi langkah awal yang penting bagi pengurus baru dalam menguatkan peran BWI sebagai lembaga yang mengelola dan mengembangakan wakaf di wilayah Kabupaten Blitar.

Pada Senin (3/9/2024) kemarin, beberapa pengurus BWI Kabupaten Blitar melakukan koordinasi strategis dengan Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan BWI Kabupaten Blitar.

Pertemuan ini diadakan di pendopo Kabupaten Blitar dengan tujuan merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan wakaf dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dalam kesempatan ini, Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini, menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. “Sinergi antara pemerintah, BWI, dan semua pihak terkait adalah kunci untuk memaksimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat,” ujar Mak Rini.

Mak Rini juga menekankan bahwa BWI tidak dibentuk untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir, melainkan untuk membina dan mendukung mereka agar pengelolaan aset wakaf menjadi lebih baik dan produktif.

“BWI hadir untuk memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola dengan optimal sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik,” tambahnya.

Sebagai lembaga negara yang independen, BWI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BWI. Di antaranya adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Peran ini sangat krusial dalam memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola secara profesional dan transparan, serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sementara itu, KH. Ahmad Mudlofi, selaku Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf BWI Kabupaten Blitar, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya pengelolaan wakaf yang baik.

Dalam keterangannya kepada media, KH. Ahmad Mudlofi menjelaskan bahwa wakaf adalah bentuk amal jariyah di mana seseorang menyerahkan suatu barang atau harta untuk disalurkan manfaatnya demi mendekatkan diri kepada Allah.

“Wakaf memiliki banyak bentuk, seperti wakaf produktif, wakaf manfaat, wakaf mu’aqqot, wakaf khairi, dan wakaf ahli. Setiap bentuk wakaf memiliki peran dan manfaat yang berbeda-beda, namun semuanya bertujuan untuk memberikan kemanfaatan,” jelas Kiai Mudlofi, yang juga dikenal sebagai tokoh warga Nahdliyin dan mantan Wakil Ketua PCNU Kabupaten Blitar.

Kiai Mudlofi mengajak seluruh pihak terkait, termasuk nazhir, untuk terus bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga serta melestarikan aset wakaf.

“Semoga ke depan, BWI Kabupaten Blitar dapat semakin solid dalam bersinergi dengan semua pihak terkait dalam pengelolaan wakaf. Hanya dengan kerjasama yang baik, kita bisa memastikan bahwa aset wakaf benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kepentingan ibadah dan umat,” tutur Kiai Mudlofi dengan penuh harap.

“Dengan komitmen bersama, pengelolaan wakaf di Kabupaten Blitar diharapkan dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.” Pungkasnya. (Sw/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *