Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Transparansi di Jawa Timur Meningkat; Evaluasi di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur

MATABLITAR.COMJawa Timur – Setiap tahun, dunia memperingati International Access to Information Day atau Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia) yang jatuh pada 28 September.

Momentum ini diakui sebagai pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, yang sejalan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, dalam pernyataan persnya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan landasan bagi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Edi Purwanto menegaskan, “Hak atas informasi adalah bagian dari kehidupan berbangsa yang demokratis. Keterbukaan penyelenggaraan negara tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Tren Positif Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan dalam hal kepatuhan badan publik terhadap pelayanan keterbukaan informasi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jatim setiap tahun, Edi Purwanto melaporkan bahwa pada tahun 2024, terdapat tren menggembirakan dalam partisipasi badan publik dalam menyerahkan penilaian diri (self-assessment questionnaire/SAQ) terkait layanan keterbukaan informasi.

“Pada tahun ini, 207 badan publik di Jawa Timur telah mengirimkan SAQ, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 59,7 persen. Pada tahun ini, persentasenya naik menjadi 71,13 persen,” jelas Edi.

Lebih lanjut, partisipasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 100 persen, meningkat dari tahun 2023 yang hanya 71,8 persen. Sebanyak 63 OPD telah menyerahkan SAQ, menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim juga bertambah. Tahun lalu, dari 28 BUMD di lingkungan Pemprov Jatim, hanya dua BUMD yang menyerahkan SAQ. Yakni, PT SIER dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana.

“Tahun ini bertambah menjadi sebelas BUMD yang menyerahkan SAQ. Diantaranya; PT SIER, PT Jamkrida Jatim, PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Panca Wira Usaha, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Gedung Expo Wira Jatim, PT Moya Kasri Wira Jatim, PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim, dan PT Adi Grha Wira Jatim,” ungakap Edi.

Peningkatan partisipasi juga terjadi di lembaga atau instansi vertikal. Dari 24 badan publik, sembilan badan telah menyerahkan SAQ, diantaranya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK Perwakilan Jatim, Pengadilan Tinggi, BPS Jatim, BMKG Jatim, BASARNAS, dan BKKBN Jatim, dan KPID Jatim.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencatat dua lembaga vertikal, tahun ini meningkat dan dianggap sebagai langkah signifikan menuju transparansi.

Partisipasi Pemerintah Desa dan Badan Penyelenggara Pemilu

Keterlibatan pemerintah desa dalam keterbukaan informasi juga menjadi sorotan. ada 30 kabupaten/kota di Jatim yang dikirim SAQ. Setiap kabupaten/kota, diminta mengirimkan dua perwakilan desa untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024.

Dari jumlah itu, kata Edi, ada sebanyak 24 desa telah menyerahkan SAQ. Jumlah pemdes bertambah satu desa jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Edi Purwanto menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim beserta 38 Bawaslu kabupaten/kota telah mencapai tingkat partisipasi 100 persen dalam penyerahan SAQ keterbukaan informasi.

Namun, untuk KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota, tingkat partisipasi masih berada di angka 56,4 persen, menunjukkan perlunya upaya lebih dalam meningkatkan keterbukaan informasi di sektor ini.

Tantangan dan Harapan

Meski terdapat peningkatan signifikan, Edi Purwanto mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Dari total badan publik yang menyerahkan SAQ, hanya 51 badan yang memenuhi ketentuan standar layanan informasi publik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI). Angka ini mencerminkan 25 persen dari total peserta, meningkat dari 15 persen pada tahun sebelumnya.

“Ini adalah hasil yang membanggakan, tetapi kita tidak boleh berhenti di sini. Semakin tinggi tingkat transparansi, semakin baik pula pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus terus ditingkatkan demi menciptakan pemerintahan yang baik,” tutup Edi.

Dengan momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia, diharapkan seluruh badan publik di Jawa Timur dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Upaya ini juga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Sw/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *