MATABLITAR.COM – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dilaporkan oleh salah seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Rabu, (16/10/24).
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Pelapor, Mohamad Romdon (56), menduga KPU Kota Blitar tidak mematuhi aturan yang mengharuskan pengumuman tentang calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana disertai dengan rincian jenis tindak pidananya.
Romdon menyoroti Pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, yang menurutnya, hanya memuat informasi mengenai vonis pidana salah satu calon, Bambang Rianto, tanpa menyebutkan jenis tindak pidana yang dilakukannya.
“Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dengan tegas menyebutkan bahwa jenis tindak pidana seorang mantan terpidana harus diumumkan, bukan hanya vonisnya,” ujar Romdon dalam pernyataannya.
Romdon menilai, tindakan KPU Kota Blitar ini melanggar aturan yang berlaku, dan ia mendesak Bawaslu untuk mengambil langkah tegas.
Ia meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah melanggar administrasi pemilihan, serta merekomendasikan pencabutan pengumuman tersebut.
“Kami meminta agar pengumuman tersebut diganti dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dengan menyebutkan jenis tindak pidananya,” tegas Romdon.
Tidak hanya itu, Romdon juga menduga adanya upaya dari KPU Kota Blitar untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, Bambang Rianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana, di duga belum melengkapi dokumen yang menjadi syarat pencalonan, seperti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Frasa ‘berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan’ dalam pengumuman KPU menjadi indikasi bahwa KPU tidak memverifikasi dokumen tersebut secara langsung,” lanjut Romdon.
Dugaan lain yang dilontarkan Romdon adalah dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan oleh KPU Kota Blitar sebagaimana Pasal 2 huruf f PKPU No 8 Tahun 2024 terkait prinsip penyelenggara Pemilihan yakni prinsip terbuka.
“KPU Kota Blitar juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU No 8 Tahun 2024 terkait prinsip penyelenggara Pemilihan yakni prinsip terbuka karena dalam pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mengumumkan link Visi, Misi dan Program bakal Paslon Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, serta telah menghapus pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dari website resmi dan akun instagram resmi KPU Kota Blitar,” lanjutnya.
“Kami telah melampirkan semua bukti terkait penghapusan pengumuman tersebut dan berharap Bawaslu segera bertindak. Kami juga meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU menerbitkan pengumuman baru yang sesuai aturan,” pungkas Romdon.
Saat ini, pihak KPU Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah ketegangan di tengah persiapan Pilkada Kota Blitar 2024, di mana transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi sorotan publik. (Nn/red)