MATABLITAR.COM – Polemik penertiban spanduk aspirasi mahasiswa saat momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 meledak jadi konflik terbuka.
Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) Blitar Raya resmi memberikan peringatan Kepala DPMPTSP Kota Blitar dengan somasi keras pada Senin, 4 Mei 2026, setelah menilai adanya pengingkaran janji yang terang-terangan dalam forum resmi lintas instansi.
Tak berhenti disitu, AMI juga membentangkan spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya DPMPTSP” tepat di depan kantor DPMPTSP (Mall Pelayanan Publik Kota Blitar).
Aksi ini merupakan pernyataan terbuka bahwa mahasiswa menilai pemerintah daerah mulai kehilangan integritas dan keberpihakan terhadap suara rakyat.
Somasi tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam AMI Blitar Raya, di antaranya M. Riski Fadila (Ketua PC PMII Blitar), Qithfirul Aziz (Ketua HMI Cabang Blitar), Rifqi Ilham Rizkianto (Ketua PC IMM Blitar), Zaka Ali Ridho (Ketua BEM STIT Al-Muslihuun Tlogo Blitar), M. Kholidul Asyhar (Ketua DEMA STITMA Blitar), serta Khabibulloh (Presiden BEM UNU Blitar).
Koordinator Lapangan AMI, Alex Cahyono, menyebut tindakan penertiban spanduk sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan resmi yang telah disusun bersama DPMPTSP, Bakesbangpol, DLH, dan Satpol PP pada 1 Mei 2026 pagi.
“Kesepakatan sudah jelas, tapi dilanggar begitu saja. Ini bukan lagi soal miskomunikasi, ini indikasi kuat ada upaya sistematis untuk membungkam suara mahasiswa,” tegasnya.
Ia menilai dalih perizinan yang digunakan DPMPTSP sarat kejanggalan dan cenderung manipulatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa dipreteli seenaknya oleh birokrasi.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin itu. Kalau suara mahasiswa dibungkam dengan alasan administratif, maka yang sedang dipertontonkan adalah wajah otoritarianisme dalam balutan birokrasi,” lanjut Alex.
AMI juga membantah keras narasi bahwa spanduk mereka melanggar aturan reklame. Mereka menegaskan spanduk tersebut murni ekspresi politik dan sosial, tanpa kepentingan komersial.
“Kalau bicara estetika kota, lebih merusak mana, spanduk kritik sosial atau kekuasaan yang anti kritik? Ini bukan urusan keindahan, ini soal keberanian berpihak pada keadilan,” sindirnya.
Kejanggalan makin kentara saat AMI mengungkap bahwa surat pemberitahuan yang mereka kirim sejak 29 April 2026 justru diklaim baru diterima DPMPTSP sehari setelahnya. Bagi mahasiswa, ini bukan hanya sebuah kelalaian, melainkan indikasi ambiguitas birokrasi yang disengaja.
Padahal sebelumnya, AMI telah memasang spanduk di berbagai titik strategis Kota Blitar untuk menyuarakan isu krusial mulai dari kesejahteraan buruh hingga problem tenaga pendidik.
Namun alih-alih dilindungi, seluruh spanduk justru disapu bersih pada malam 1 Mei 2026, bahkan di lokasi yang sudah disepakati boleh bertahan selama 3×24 jam.
Dalam somasinya, AMI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kesepakatan, pengabaian hak konstitusional, dan bentuk nyata buruknya tata kelola pemerintahan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
AMI memberi ultimatum jika DPMPTSP tidak segera memberikan klarifikasi resmi, gelombang perlawanan akan diperbesar. Mulai dari aksi massa besar-besaran, pelaporan ke Ombudsman RI, hingga gugatan hukum siap diluncurkan.
Kasus ini kini menyedot perhatian publik, membuka kembali pertanyaan, apakah ruang demokrasi di Kota Blitar sedang dipersempit secara sistematis?. Sampai berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kota Blitar masih bungkam. (At/red)



Tinggalkan Balasan