MATABLITAR.COM – Gelombang protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas terus meluas. Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar–Tulungagung menggelar aksi simbolik di Kantor BBWS Brantas dengan memasang banner bertuliskan “Stop Tambang Ilegal” sebagai bentuk kritik terhadap dugaan pembiaran kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Sungai Brantas, khususnya kawasan Blitar dan Tulungagung.

Aksi yang berlangsung Kamis, 7 Mei 2026 itu diinisiasi oleh gabungan organisasi yang terdiri dari LKHN (Lembaga Kajian Hukum Nasional), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Blitar, PC PMII Tulungagung, dan AMTI. Mereka menilai aktivitas penambangan pasir dan urug ilegal telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem sungai strategis nasional tersebut.

Dalam aksinya, massa memasang banner protes di pagar kantor BBWS Brantas Surabaya selama 2×24 jam. Langkah itu disebut sebagai bentuk eskalasi gerakan setelah berbagai upaya komunikasi dan penyampaian aspirasi dinilai tidak mendapatkan respons konkret dari pihak terkait.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di sepanjang DAS Brantas tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, kerusakan bantaran sungai, sedimentasi, hingga ancaman bencana ekologis telah menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kerusakan DAS Brantas hari ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal. BBWS Brantas harus turun langsung dan menunjukkan keberpihakan pada keselamatan ekologi, bukan justru terkesan membiarkan,” tegas Riski.

Ia juga menilai gerakan mahasiswa ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Timur. Menurutnya, Sungai Brantas merupakan sumber kehidupan masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Sementara itu, Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, menyebut lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama maraknya tambang ilegal di kawasan sungai. Ia menilai tindakan represif terhadap pelaku tambang ilegal harus segera dilakukan sebelum kerusakan semakin meluas.

“Kalau negara terus lamban, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak adanya langkah hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di sepanjang Sungai Brantas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan hidup,” ujar Alex.

Alex juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada aksi simbolik semata. Pihaknya membuka kemungkinan adanya aksi lanjutan apabila tuntutan penertiban tambang ilegal tidak segera direspons secara serius oleh BBWS Brantas maupun pemerintah daerah.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa Blitar-Tulungagung menyoroti berbagai dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, mulai dari rusaknya bantaran sungai, hilangnya vegetasi, sedimentasi, hingga menurunnya kualitas air Sungai Brantas. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar DAS Brantas apabila terus dibiarkan.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada pemerintah agar tidak abai terhadap persoalan ekologis yang terus terjadi di Jawa Timur. (At/red)