MATABLITAR.COM – Gelombang tekanan dari Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar-Tulungagung akhirnya memaksa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas turun tangan.
Aliansi yang terdiri dari LHKHN (Lembaga Kajian Hukum Nasional), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PKC PMII Jatim, PC PMII Blitar, PC PMII Tulungagung, dan AMTI (Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia) sebelumnya menggeruduk BBWS karena menilai maraknya tambang ilegal di kawasan DAS Brantas dibiarkan begitu saja tanpa tindakan serius.
Baru setelah aksi mahasiswa mencuat dan menjadi sorotan publik, BBWS bersama pihak terkait melakukan pemantauan di sejumlah titik sungai wilayah Tulungagung seperti Sumbergempol dan Rejotangan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidak tersebut, petugas terlihat memasang papan larangan tambang di beberapa bantaran sungai yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Namun langkah itu justru menuai kritik keras karena dianggap hanya sebatas pencitraan dan respons dadakan setelah mendapat tekanan massa.
Ironisnya, ketika BBWS turun ke lokasi, aktivitas tambang yang selama ini ramai dikeluhkan masyarakat justru mendadak menghilang. Tidak terlihat alat berat maupun aktivitas pengerukan di titik yang dipantau.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya informasi bocor sebelum sidak dilakukan. Sebab pada waktu yang hampir bersamaan, aktivitas tambang ilegal justru masih terlihat terang-terangan di wilayah Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Alat berat bahkan masih bebas beroperasi di bantaran sungai yang masuk kawasan aliran DAS Brantas.
Situasi tersebut dinilai sangat janggal. Titik yang didatangi petugas mendadak steril, sementara wilayah lain yang belum masuk agenda pengawasan justru tambangnya tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau memang serius memberantas tambang ilegal, harusnya ketika menemukan aktivitas di wilayah lain langsung ditindak. Jangan berlindung di balik alasan itu bukan titik sidak,” tegas Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan.
Dalih BBWS yang menyebut wilayah Blitar belum masuk agenda pemantauan dinilai publik sulit diterima. Sebab secara kewenangan, BBWS Brantas memiliki tanggung jawab pengawasan seluruh kawasan DAS Brantas di Jawa Timur, termasuk wilayah Blitar.
Lebih memantik kemarahan mahasiswa, BBWS juga berdalih belum berkoordinasi dengan Pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum di wilayah Blitar sehingga belum bisa mengambil tindakan. Pernyataan itu dianggap menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini terus merusak bantaran sungai.
Mahasiswa menilai pemasangan papan larangan tanpa penindakan nyata hanyalah formalitas kosong. Kerusakan lingkungan tidak akan berhenti hanya dengan papan peringatan. Selama alat berat masih bebas beroperasi dan pengerukan sungai terus berlangsung, ancaman kerusakan DAS Brantas tetap nyata.
Aksi mahasiswa sebelumnya sendiri dipicu dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di sepanjang DAS Brantas wilayah Blitar-Tulungagung.
Mereka mendesak pemerintah, BBWS, hingga aparat penegak hukum untuk berhenti bersikap reaktif dan benar-benar berani menindak tambang ilegal tanpa tebang pilih. (At/red)



Tinggalkan Balasan