MATABLITAR.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat kecil. Pada Senin, 11 Mei 2026, PC PMII Blitar mendampingi warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terkait persoalan bau limbah peternakan yang diduga berasal dari aktivitas CV Bumi Indah.
Hearing tersebut menjadi kesekian kalinya dilakukan warga. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum mendapatkan solusi konkret atas persoalan bau menyengat yang setiap hari mereka hirup dari aktivitas pengolahan limbah kombong ayam tersebut.
Turut hadir dalam hearing itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho, Anggota Komisi III Muhammad Andika Agus Setiawan, serta Anik Wahjuningsih.
Selain itu hadir pula jajaran OPD terkait seperti Dinas PTSP Kabupaten Blitar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, hingga pihak CV Bumi Indah.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengakui bahwa persoalan limbah di Desa Ngaringan bukan persoalan baru.
“Warga Ngaringan ini sudah beberapa kali hearing dengan persoalan yang sama. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya dalam forum hearing.
Namun pernyataan itu belum cukup meredakan kegelisahan warga. Salah satu masyarakat terdampak secara langsung menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun masyarakat dipaksa hidup berdampingan dengan bau limbah yang dianggap telah merusak kualitas udara desa.
Warga bahkan menceritakan bagaimana bau menyengat dari pengolahan limbah itu masih tercium saat kegiatan posyandu berlangsung. Kondisi tersebut dinilai menjadi gambaran nyata krisis udara bersih yang sedang dialami masyarakat Desa Ngaringan.
“Harus ada solusi konkret. Jangan hanya hearing-hearing tanpa penyelesaian. Kami ini setiap hari menghirup bau limbah,” tegas salah satu warga terdampak.
Sementara itu, pihak CV Bumi Indah melalui Manajer HRD dan Legal, Tama Putra Brawijaya menyampaikan bahwa pengelolaan limbah selama ini diklaim telah dilakukan semaksimal mungkin dengan mengacu pada baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau bau memang tidak bisa dinolkan sama sekali, tapi kami mengacu pada baku mutu udara. Jadi standarnya bukan berdasarkan penciuman masing-masing orang, tetapi hasil uji laboratorium,” jelasnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan dari PC PMII Blitar. Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila menegaskan pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan merasakan sendiri kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami sudah turun langsung beberapa hari di Ngaringan. Apa yang disampaikan warga itu benar adanya. Bau itu sangat menyengat dan mengganggu,” tegas Riski.
Ia juga menilai alasan bahwa pencemaran tidak bisa diukur dari keluhan warga semata merupakan argumentasi yang tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan penderitaan masyarakat.
“Jangan kemudian keresahan warga dipatahkan hanya dengan dalih laboratorium. Kalau masyarakat setiap hari mencium bau busuk, aktivitas terganggu, kesehatan terganggu, itu fakta sosial yang tidak bisa dianggap sepele,” lanjutnya.
Riski mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar agar tidak berhenti pada forum hearing semata. Ia meminta hasil hearing segera diteruskan kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Blitar sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono. Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan seharusnya persoalan ini sudah menjadi perhatian serius yang diteruskan secara politik kepada kepala daerah.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Harusnya ini sudah menjadi distract DPRD kepada Bupati. Tapi selama ini tidak ada usaha serius ke arah sana,” ujar Alex.
Ia juga mengingatkan agar para pemangku kebijakan tidak menyepelekan keresahan masyarakat hanya karena persoalan ini berkaitan dengan investasi dan aktivitas usaha.
“Apa yang dirasakan masyarakat itu nyata. Ini bukan hal yang dibuat-buat. Jangan sampai warga diposisikan seolah berlebihan hanya karena menyampaikan penderitaan yang mereka alami sendiri setiap hari,” katanya.
Lebih jauh, Alex menegaskan bahwa PMII akan tetap berdiri bersama masyarakat Ngaringan dalam perjuangan melawan pencemaran lingkungan tersebut.
“PMII siap pejah gesang bersama masyarakat Ngaringan. Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat dipaksa hidup dalam kondisi lingkungan yang tidak sehat,” tegasnya.
Hearing tersebut akhirnya ditutup dengan desakan warga bersama PC PMII Blitar agar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Blitar agar terdapat langkah konkret, bukan hanya forum formal tanpa penyelesaian nyata bagi masyarakat terdampak. (At/red)



Tinggalkan Balasan