MATABLITAR.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak persoalan limbah pengolahan kotoran ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pendampingan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lapangan selama beberapa hari terakhir untuk menyerap keluhan warga sekaligus memberikan pembekalan menjelang hearing masyarakat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Pembekalan kepada warga dilaksanakan di salah satu kediaman masyarakat Desa Ngaringan pada Minggu, 10 Mei 2026 malam. Dalam forum tersebut, PC PMII Blitar memberikan penguatan terkait hak masyarakat terdampak lingkungan, kronologi persoalan limbah, hingga langkah-langkah penyampaian aspirasi dalam hearing agar tuntutan warga dapat tersampaikan secara sistematis dan terukur.

Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila menegaskan bahwa kehadiran PMII merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran bau limbah kotoran ayam.

“PMII hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh ruang keadilan. Keluhan warga ini sudah berlangsung lama dan harus dipandang serius, terutama karena berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Riski.

Ia juga menilai bahwa berbagai forum mediasi dan hearing sebelumnya belum sepenuhnya menyentuh substansi utama persoalan yang dirasakan warga terdampak.

“Yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah dampak nyata yang mereka rasakan setiap hari. Jangan sampai persoalan kesehatan dan lingkungan hanya dijawab dengan pemaparan teknis alat pengolahan limbah tanpa memastikan pencemaran benar-benar berhenti,” tegasnya.

Permasalahan limbah pengolahan kombong ayam milik CV Bumi Indah sendiri telah memunculkan keresahan masyarakat Desa Ngaringan sejak beberapa tahun terakhir. Warga mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah tersebut. Bahkan masyarakat menduga paparan bau itu berpotensi menyebabkan gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar.

Pada 14 November 2025, masyarakat sempat mengikuti hearing bersama pihak terkait. Namun warga menilai forum tersebut tidak representatif karena hanya dihadiri enam orang meskipun melibatkan Kepala Desa maupun Camat secara langsung.

Dalam hearing tersebut, masyarakat menilai tuntutan warga cenderung tidak mendapatkan ruang penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat. Dinas terkait dinilai lebih condong mendukung keberlangsungan operasional perusahaan dibanding memperhatikan dampak lingkungan yang dialami warga.

Saat itu, DPRD memberikan kesempatan kepada CV Bumi Indah untuk melakukan perbaikan dengan menghadirkan alat baru pengolahan limbah sebagai solusi persoalan bau.

Pasca hearing, pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan persoalan limbah. Dalam prosesnya, warga mengaku dipaksa menyepakati penghentian sementara aktivitas pengolahan limbah sampai perusahaan mampu mengoperasikan alat pengolahan limbah baru.

Namun, masyarakat menilai kesepakatan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang telah berlangsung lama.
Kemudian pada 5 Desember 2025, CV Bumi Indah kembali meminta Pemerintah Kabupaten Blitar memfasilitasi mediasi lanjutan. Dalam pertemuan tersebut, konsultan perusahaan lebih banyak mempresentasikan rencana penggunaan alat baru pengolahan limbah.

Warga menilai forum tersebut tidak membahas substansi utama pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun, melainkan hanya berfokus pada aspek teknis alat pengolahan limbah.

Puncaknya, pada 30 Desember 2025 dilakukan mediasi di Kantor Desa Ngaringan yang menghasilkan kesepakatan penghentian aktivitas pengolahan limbah kombong ayam CV Bumi Indah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, DPMPTSP Kabupaten Blitar, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Kapolsek Gandusari, Koramil Gandusari, Kecamatan Gandusari, hingga Kepala Desa Ngaringan.

Meski demikian, masyarakat kini mempertanyakan kemungkinan aktivitas pengolahan limbah kembali beroperasi. Warga menilai hal tersebut bertentangan dengan kesepakatan penghentian aktivitas yang telah disepakati bersama.

Selain itu, legalitas dan izin operasional apabila aktivitas kembali berjalan juga dipertanyakan masyarakat secara hukum maupun administratif.

Pada 6 April 2026, Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengolahan limbah.

Dalam sidak tersebut, petugas disebut turut mendeteksi adanya bau menyengat di sekitar lokasi. Namun hingga kini masyarakat menilai belum ada tindak lanjut konkret terhadap tuntutan warga.

Melalui hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, masyarakat Desa Ngaringan menegaskan sejumlah tuntutan utama, di antaranya penutupan total aktivitas pengolahan limbah kombong ayam CV Bumi Indah, pembongkaran alat pengolahan limbah yang dinilai masih menimbulkan pencemaran bau, penegasan komitmen seluruh pihak terhadap hasil kesepakatan penghentian aktivitas, hingga pelaksanaan mediasi langsung di lingkungan desa agar warga terdampak dapat menyampaikan kondisi secara nyata.

PC PMII Blitar menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga terdapat kepastian penyelesaian yang berpihak kepada warga terdampak dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. (At/red)