MATABLITAR.COM – TALUN – Ketika mendengar istilah perlindungan sosial atau Perlinsos, sebagian masyarakat mungkin langsung mengingat bantuan sosial atau bansos. Padahal, perlindungan sosial memiliki cakupan yang lebih luas.

Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi penting. Bukan hanya agar warga mengetahui berbagai program yang tersedia, tetapi juga memahami bagaimana mendapatkan informasi dan mengakses perlindungan sosial secara tepat.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Mahbub Al Faraby, Koordinator Kabupaten (Katimkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Blitar, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perlindungan Sosial dan Agen Perlinsos yang diselenggarakan Pemerintah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (6/10/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa Pasirharjo tersebut diikuti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, serta tokoh agama Desa Pasirharjo.

Sosialisasi berlangsung sekitar 75 menit, mulai pukul 19.15 hingga 20.30 WIB. Dalam paparannya, Mahbub yang akrab disapa Boby menjelaskan pentingnya perlindungan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, Perlinsos tidak semestinya dipahami sebatas persoalan menerima bantuan. Masyarakat perlu mengetahui sistem perlindungan sosial, memahami berbagai bentuk perlindungan yang tersedia, serta mengetahui bagaimana memperoleh informasi dan akses ketika menghadapi persoalan sosial.

Pemahaman tersebut menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan sosial di lingkungannya. Di sinilah peran masyarakat menjadi strategis. Agen Perlinsos, Penghubung Informasi di Tengah Masyarakat

Boby menjelaskan, Agen Perlinsos diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang membantu menyampaikan informasi dan mengusulkan masyarakat rentan kedalam perlindungan sosial di lingkungannya.

“Perlinsos ini membutuhkan peran kita bersama,” ujar Boby dalam sosialisasinya.

Karena itu, ia mendorong seluruh elemen masyarakat yang hadir untuk berkenan mengambil peran sebagai relawan Agen Perlinsos.

Ajakan tersebut ditujukan kepada perangkat desa, BPD, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama. Mereka memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dan mengetahui berbagai persoalan yang berkembang di lingkungannya.

Bagi Pemerintah Desa Pasirharjo, sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus keterlibatan masyarakat dalam isu perlindungan sosial.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara pribadi. Informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Ketua RT dan RW, misalnya, memiliki kedekatan dengan warga di tingkat lingkungan. Demikian pula tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sering menjadi tempat masyarakat bertanya dan menyampaikan persoalan.

Jika jejaring tersebut dapat bergerak bersama, informasi tentang perlindungan sosial akan lebih mudah menjangkau masyarakat. (Bin/red)