Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SPMB Gantikan PPDB, Komisi Informasi Jatim Ingatkan Kewajiban Dinas Pendidikan dan Sekolah untuk Terbuka ke Publik

Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi Jawa Timur

MATABLITAR.COM – Jawa Timur – Dunia pendidikan menghadapi perubahan besar jelang tahun ajaran baru 2025/2026. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini dikenal luas, resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini, menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Namun, perubahan nama dan mekanisme ini membawa konsekuensi penting. Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, dalam siaran pers nya mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah sekolah memiliki kewajiban hukum untuk menyosialisasikan perubahan ini secara proaktif kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal teknis administrasi,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

“Keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” imbuhnya

Menurut Edi, perubahan sistem penerimaan siswa baru termasuk dalam kategori informasi serta-merta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU KIP. Artinya, informasi ini harus segera diumumkan karena berdampak langsung pada kepentingan hidup banyak orang, khususnya para orang tua yang tengah bersiap mendaftarkan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Bayangkan jika orang tua tidak mengetahui perubahan ini. Mereka bisa gagal mendaftarkan anaknya, dan itu bisa berdampak serius terhadap masa depan pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.

Komisi Informasi Jatim menekankan bahwa informasi yang wajib diumumkan setidaknya meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, prosedur pendaftaran, jadwal pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengajuan keberatan atau banding jika terjadi sengketa.

Selain itu, Edi mengingatkan, penyampaian informasi harus dilakukan dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta menggunakan bahasa yang sederhana. Badan publik seperti Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dianjurkan memanfaatkan berbagai kanal informasi, mulai dari papan pengumuman, situs resmi, media sosial, hingga media massa.

“Kalau informasi hanya diumumkan terbatas, atau bahkan tidak diumumkan sama sekali, itu pelanggaran hukum,” kata Edi.

Ia mengutip Pasal 52 UU KIP yang menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau mengumumkan informasi publik dapat dipidana dengan kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.

Lebih jauh, Edi menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas.

“Masyarakat berhak tahu. Keterbukaan bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa haknya untuk memperoleh informasi dilanggar, Komisi Informasi membuka ruang pengajuan sengketa informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dengan momentum perubahan sistem ini, Komisi Informasi Jawa Timur berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat dan terbuka, agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa kebingungan atau dirugikan akibat kurangnya informasi. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *