MATABLITAR.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang tengah menjalankan program pengabdian UM-BBM (Universitas Negeri Malang-Belajar Bersama Masyarakat) menggelar sosialisasi literasi media untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Panduan Literasi Media Perspektif UU ITE” tersebut berlangsung di Posko UM-BBM Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jumat 24 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan membekali para mahasiswa agar mampu menjadi pionir penggerak masyarakat yang lebih melek terhadap norma hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Penulis Desk Hukum BicaraBlitar.com, Alex Cahyono hadir sebagai narasumber. 

Ia mengingatkan bahwa perkembangan media sosial membuat siapa pun dapat menjadi pembuat sekaligus penyebar informasi.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Setiap konten yang dipublikasikan di ruang digital harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Keinginan untuk membuat konten viral jangan sampai membuat seseorang mengabaikan konsekuensi hukum. Setiap informasi yang dipublikasikan di ruang digital tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Alex.

Ia juga menjelaskan bahwa unggahan di media sosial tidak serta-merta dapat disamakan dengan produk jurnalistik. 

Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, unggahan yang dibuat oleh individu maupun organisasi di luar kerja jurnalistik tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memuat unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Sejumlah resiko hukum juga dibahas dalam sosialisasi tersebut, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran informasi bohong dan konten sensitif.

Alex menekankan, kritik tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik sebaiknya diarahkan pada kebijakan, kinerja, pelayanan, fakta atau sistem, bukan menyerang karakter pribadi seseorang.

Persoalan privasi juga menjadi perhatian. Menurutnya, memiliki foto, dokumen atau informasi pribadi seseorang tidak otomatis memberikan hak untuk menyebarluaskannya kepada publik.

“Memiliki sebuah foto atau dokumen bukan berarti kita bebas menyebarkannya. Ada hak privasi orang lain yang harus tetap dihormati,” jelasnya.

Para peserta kemudian diajak membiasakan diri melakukan pemeriksaan sebelum mengunggah konten ke media sosial. 

Setidaknya terdapat empat hal yang perlu dipertimbangkan, yakni izin, fakta, resiko serta  tujuan.

Artinya, setiap konten yang akan dipublikasikan perlu dipastikan memiliki dasar informasi yang benar, tidak melanggar privasi sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun resiko hukum, serta memiliki tujuan yang jelas.

Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta membahas berbagai persoalan yang kerap muncul di media sosial, seperti batas antara kritik dan penghinaan, penggunaan foto orang lain tanpa izin, serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa yang tengah menjalani program pengabdian UM-BBM diharapkan tidak hanya memahami risiko hukum dalam bermedia sosial, tetapi juga mampu menjadi penggerak literasi digital di tengah masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan bermedia secara bijak menjadi semakin penting.

Kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, etika sekaligus penghormatan terhadap hak orang lain. (At/red)