MATABLITAR.COM – Jawa Timur – KOMISI Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali agar seluruh badan publik di Jawa Timur untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024.
Laporan tersebut dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025. Dan, salinan laporan diberikan kepada KI Jatim.
Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
KI Jatim pun telah memberikan bimbingan teknis tentang LLIP itu kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025. Baik badan publik pemkab/pemkot, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, penyusunan dan penyediaan layanan LIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi.
“Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya.
Penyusunan LLIP, lanjut dia, juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi. Baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Dia kembali menyatakan, sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025.
Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumens penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.
“Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut.
Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI.
Berikut adalah daftar badan publik yang telah menyerahkan salinan LLIP ke KI Jatim per Rabu, 12 Maret 2025, pukul 12.00 WIB:
OPD Provinsi Jawa Timur
1. RSUD Dr.Soedono Madiun
2. Dinas Kominfo Jatim
Pemkab/Pemkot
1. Pemkot Surabaya
2. Pemkot Pamekasan
3. Pemkot Blitar
4. Pemkot Mojokerto
5. Pemkab Malang
6. Pemkot Pasuruan
Instansi Vertikal
1. BKKBN Jatim
KPU
1. KPU Kab Malang
2. KPU Kab Tulungagung
3. KPU Kab Trenggalek
4. KPU Kab Jombang
5. KPU Kab Bojonegoro
Bawaslu
1. Bawaslu Kota Probolinggo
2. Bawaslu Kabupaten Sampang
3. Bawaslu Kota Kediri
4. Bawaslu Kabupaten Tuban
5. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
6. Bawaslu Kota Batu
7. Bawaslu Kabupaten Blitar
8. Bawaslu Kabupaten Tulungagung
9. Bawaslu Kabupaten Kediri
10. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
11. Bawaslu Kabupaten Ponorogo
12. Bawaslu Kabupaten Sumenep
13. Bawaslu Kota Madiun
14. Bawaslu Kota Malang
15. Bawaslu Kabupaten Ngawi
16. Bawaslu Kabupaten Magetan
17. Bawaslu Kabupaten Lamongan
18. Bawaslu Kabupaten Trenggalek
19. Bawaslu Kabupaten Bondowoso
20. Bawaslu Kabupaten Situbondo
21. Bawaslu Kabupaten Bangkalan
22. Bawaslu Kabupaten Nganjuk
23. Bawaslu Kabupaten Jember
24. Bawaslu Kota Blitar
25. Bawaslu Kabupaten Pacitan
26. Bawaslu Kota Surabaya
27. Bawaslu Kabupaten Pamekasan
28. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
29. Bawaslu Kabupaten Jombang
30. Bawaslu Kabupaten Lumajang
31. Bawaslu Kota Mojokerto
32. Bawaslu Kabupaten Bangkalan
33. Bawaslu Kabupaten Madiun
34. Bawaslu Kota Pasuruan
35. Bawaslu Kabupaten Malang
36. Bawaslu Provinsi Jatim
37. Bawaslu Kabupaten Gresik
38. Bawaslu Kabupaten Probolinggo
39. Bawaslu Kabupatn Mojokerto
KI Jatim terus mendorong badan publik lainnya untuk segera memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini demi mendukung transparansi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Jawa Timur. (*)