MATABLITAR.COM – Aisyatul Azizah, dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, menjalani Ujian Promosi Doktor pada Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (18/12/2025).

Selain berkiprah sebagai akademisi, Aisyatul Azizah juga aktif dalam organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Blitar.

Capaian akademik ini menambah jumlah dosen bergelar doktor di lingkungan UNU Blitar sekaligus memperkuat upaya peningkatan mutu akademik dan kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi.

Keberhasilan tersebut dinilai strategis dalam mendukung penguatan tridarma perguruan tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UNU Blitar, Dr. Mohamad Fatih, M.Pd., menyampaikan bahwa keberhasilan dosen dalam menempuh pendidikan doktoral memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan riset di universitas.

“Capaian doktoral dosen merupakan indikator penguatan mutu akademik. Hal ini menjadi modal strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, serta kontribusi akademik yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Mohamad Fatih.

Dalam ujian promosi tersebut, Aisyatul Azizah mempertahankan disertasi berjudul “Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perspektif Sistem Hukum dan Sadd Al-Dzari’ah (Studi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak)”.

Penelitian ini mengkaji upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi struktur, substansi, dan budaya hukum, yang dipadukan dengan prinsip sadd al-dzari’ah dalam hukum Islam.

Ujian promosi doktor tersebut dilaksanakan di hadapan Dewan Penguji yang terdiri atas para akademisi dan pakar hukum Islam dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Dewan Penguji tersebut adalah Prof. Dr. Hj. Mufidah Ch, M.Ag. (Penguji I), Prof. Dr. Hj. Erfanijah Zuhriyah, M.H. (Penguji II), Drs. H. Basri Zain, M.A., Ph.D. (Penguji III), Dr. H. Sutaman, M.A. (Ketua Sidang/Penguji IV), Dr. Zaenul Mahmudi, M.A. (Sekretaris/Penguji V), Prof. Dr. Sudirman, M.A. (Promotor/Penguji VI), serta Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag. (Ko-Promotor/Penguji VII).

Tim penguji memberikan pendalaman akademik secara komprehensif terhadap aspek teoritik, metodologi, analisis kebijakan, serta kontribusi keilmuan disertasi terhadap pengembangan hukum keluarga Islam dan kebijakan publik.

Topik disertasi tersebut dinilai relevan dengan tantangan sosial yang masih dihadapi masyarakat, mengingat praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan di sejumlah daerah dan memerlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik sekaligus bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pencegahan perkawinan anak di tingkat daerah.

Sebagai akademisi sekaligus Ketua PC Fatayat NU Kota Blitar, Aisyatul Azizah dinilai memiliki posisi strategis dalam menjembatani kajian akademik dengan gerakan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

Sinergi antara peran akademik dan organisasi diharapkan dapat memperluas dampak keilmuan yang dihasilkan, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat.

Sivitas akademika UNU Blitar berharap capaian ini berdampak positif pada pengembangan Program Studi Hukum Keluarga Islam, terutama dalam penguatan materi ajar, peningkatan kualitas riset dosen, serta produktivitas publikasi ilmiah.

Selain itu, capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi dosen dan mahasiswa UNU Blitar untuk terus meningkatkan kompetensi akademik dan menghasilkan karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan bertambahnya dosen bergelar doktor, UNU Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan daya saing institusi dan mutu akademik secara berkelanjutan, sejalan dengan pengembangan pendidikan tinggi nasional yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. (Wj/red)