MATABLITAR.COM – Desakan keras mahasiswa akhirnya membuat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas turun ke Blitar. Namun yang terjadi di lapangan justru membuat publik geram.
Di tengah sidak dan pemasangan papan larangan, aktivitas tambang pasir ilegal diduga masih tetap berjalan tanpa rasa takut.
Fenomena ini memantik kemarahan PC PMII Blitar dan aliansi mahasiswa lingkungan. Mereka menilai praktik tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas sudah seperti bisnis terbuka yang seolah kebal terhadap hukum.
Peninjauan dilakukan Jumat, 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas tekanan dari Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar – Tulungagung yang terdiri dari Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Blitar, PC PMII Tulungagung, dan Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI).
BBWS bersama pihak terkait menyisir sejumlah titik dugaan tambang ilegal di Kecamatan Srengat, Kanigoro, Sutojayan, hingga Selopuro.
Anehnya, titik lokasi yang sebelumnya ramai aktivitas mendadak sepi saat sidak berlangsung. Mahasiswa menduga kuat adanya pola pengondisian sebelum peninjauan dilakukan.
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab pola serupa juga terjadi saat sidak di Tulungagung beberapa waktu lalu, tambang berhenti saat pengawasan datang, lalu kembali hidup setelah aparat pergi.
Namun dugaan “main mata” itu seperti terbantahkan oleh fakta di Selopuro. Di wilayah tersebut, aktivitas tambang ilegal justru masih terlihat beroperasi terang-terangan.
Situasi itu memperlihatkan bagaimana para pelaku seolah tidak lagi takut terhadap aturan maupun pengawasan negara.
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti mengawal isu tambang ilegal yang dinilai semakin brutal merusak lingkungan.
“Jangan anggap mahasiswa bodoh. Setiap ada sidak pasti mendadak berhenti. Setelah itu jalan lagi. Ini pola lama yang terus berulang,” tegasnya.
Ia menyebut aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sungai dirusak, lingkungan dihancurkan, tapi para pelaku tetap santai bekerja seperti tidak ada hukum. Kalau negara diam, publik akan bertanya sebenarnya siapa yang dilindungi?” lanjut Riski.
Tak hanya menyasar pelaku tambang, kritik keras juga diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan tindakan serius terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kalau tambang ilegal masih bebas beroperasi, maka ada dua kemungkinan yakni, aparat tidak mampu atau memang ada yang sengaja membiarkan,” katanya tajam.
Dalam peninjauan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas memasang papan larangan aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik.
Namun bagi mahasiswa, papan larangan tanpa penindakan nyata hanya akan menjadi formalitas birokrasi yang tidak menyelesaikan masalah.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tambang ilegal yang selama ini disebut-sebut bermain di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Sebab jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya Sungai Brantas yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara. (At/red)



Tinggalkan Balasan