Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Waktunya PPDB di Jatim, Ketua Komisi Informasi Ingatkan Prinsip Keterbukaan

Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur

MATABLITAR.COM – Kamis (27/6) besok, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di Jawa Timur jalur zonasi akan dimulai. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (28/6).

Lalu, nama-nama peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan diumumkan pada Sabtu (29/6) pukul 08.00 WIB.

Sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK negeri terdapat beberapa jalur. Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua.

Dari sejumlah jalur PPDB tersebut, kuota paling banyak adalah jalur zonasi. Yakni, sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah bersangkutan.

Kuota itu  terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.

Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Edi Purwanto mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi. Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan.

Kewajiban terkait keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

’’Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan dengan benderang atau transparan. Mulai dari syarat dan ketentuannya, tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir dan informasi lain yang dianggap perlu disampaikan ke publik,” ujar Edi.

“Sesuai UU 14/2008, informasi harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan kemudahan akses informasi bagi difabel dan kelompok rentan lainnya,’’ tambahnya.

Edi menegaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.

‘’Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka sesuai dengan pasal 19 UU 14/2008 badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat mengapa informasi harus dibuka atau dikecualikan untuk publik. Tidak asal menutup informasi,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait.

Jika badan publik tidak memberikan informasi atau menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Kemudian jika dalam waktu 30 hari kerja atasan PPID tidak memberikan tanggapan, atau pemohon tidak puas atas jawabannya, maka pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

‘’Karena itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ tandas Edi. (red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *