MATABLITAR.COM – Kesadaran akan pentingnya legalitas aset pesantren terus diperkuat. Sebanyak 265 peserta dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Atas Tanah untuk Yayasan yang digelar di Pondok Pesantren Jatisanan, Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 15.00 WIB tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Blitar dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Blitar. Acara diselenggarakan di Pondok Pesantren Jatisanan yang diasuh oleh KH. Ahmad Tamim.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Suharno, SH, MH, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar KH. Farmadi, Ketua IPPAT Kabupaten Blitar M. Yusuf Jauhari, SH, M.Kn, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Blitar, Mun’in Sufufi.

Turut hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang mewakili Bupati Blitar, Pembina FKPP Kabupaten Blitar KH. Ahmad Mudlofi, serta para pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, KH. Ahmad Tamim selaku tuan rumah menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penyuluhan hukum pertanahan.

“Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan hukum pertanahan, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga keberlangsungan dakwah dan pendidikan Islam,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan tanah pesantren memiliki nilai strategis bagi masa depan lembaga pendidikan Islam.

“Tanah pesantren bukan hanya aset fisik, tetapi pondasi perjuangan dan peradaban. Membahas tanah wakaf berarti membahas amanat umat, membahas legalitas aset berarti membahas masa depan pesantren,” tegasnya.

Sementara itu, Pembina FKPP Kabupaten Blitar, KH. Ahmad Mudlofi, berharap seluruh pondok pesantren yang belum memiliki legalitas formal atas tanahnya dapat segera mengurus proses sertifikasi.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pesantren sangat penting untuk menjaga keberlangsungan lembaga di masa mendatang.

“Pondok-pondok pesantren yang tanahnya belum memiliki legalitas formal agar segera diproses sertifikasinya. Dengan begitu, keberadaan pesantren akan tetap terjaga dan terlindungi secara hukum,” katanya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara FKPP, IPPAT, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara dan prosedur wakaf.

“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, mengenai prosedur wakaf yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Suharno, SH, MH, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di Kabupaten Blitar.

Ia berharap para nadzir, baik dari unsur organisasi maupun perseorangan, dapat memahami berbagai aspek hukum pertanahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum pertanahan ini, saya berharap para nadzir bisa memahami dan mengerti pentingnya legalitas tanah wakaf. Kami juga mengajak untuk segera menyertifikatkan tanah-tanah wakaf yang ada di Kabupaten Blitar melalui Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharno menargetkan seluruh bidang tanah wakaf di Kabupaten Blitar dapat tersertifikasi sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Saya berharap seluruh bidang tanah wakaf di Kabupaten Blitar dapat tersertifikatkan semuanya, sehingga kepastian hukum atas tanah wakaf benar-benar dapat terwujud,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber selama sesi diskusi.

Berbagai persoalan seputar sertifikasi tanah wakaf, status hukum aset pesantren, hingga prosedur administrasi pertanahan menjadi topik yang paling banyak dibahas.

Penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di lingkungan pesantren sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang selama ini menjadi penopang utama kegiatan pendidikan, dakwah, dan pelayanan umat di Kabupaten Blitar.

Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Pengasuh Pondok Pesantren APIS Sanan Gondang, KH. Ibnu Mundzir, sebagai penutup rangkaian kegiatan yang dinilai membawa manfaat besar bagi pengelolaan aset wakaf dan pesantren di Kabupaten Blitar. (Bin/red)