MATABLITAR.COM – Suksesnya pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Atas Tanah untuk Yayasan di Pondok Pesantren Jati Sanan, Kamulan, Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (3/6/2026), tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap penguatan legalitas aset lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua Panitia kegiatan, Agus Subiantoro, SH, M.Kn, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara yang terselenggara atas kerja sama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Blitar dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Blitar tersebut.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti ratusan perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah Kabupaten Blitar itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pesantren, mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah dan aset wakaf.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, dan penuh keberkahan. Kami berharap ilmu dan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Agus memberikan penghargaan khusus kepada Pengasuh Pondok Pesantren Jati Sanan, KH. Ahmad Tamim, yang telah menyediakan tempat sekaligus mendukung penuh pelaksanaan kegiatan sejak tahap persiapan hingga acara selesai.

Menurutnya, dukungan dari pihak pondok pesantren menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Mulai dari penyediaan tempat, fasilitas, pengaturan acara hingga pendampingan kepada peserta, semuanya berjalan sangat baik. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KH. Ahmad Tamim dan keluarga besar Pondok Pesantren Jati Sanan,” katanya.

Selain itu, Agus juga mengapresiasi peran aktif FKPP Kabupaten Blitar yang dinilai berhasil mengoordinasikan partisipasi pondok-pondok pesantren sehingga kegiatan dapat diikuti secara luas oleh para pengasuh dan pengelola lembaga pendidikan Islam.

Ia menilai keterlibatan FKPP menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga dan melindungi aset-aset pesantren melalui jalur hukum yang benar.

“Kehadiran FKPP sangat berarti bagi kelancaran kegiatan ini. Dukungan dan kerja keras mereka dalam mengoordinasikan pondok pesantren se-Kabupaten Blitar patut mendapatkan apresiasi,” ungkapnya.

Tak lupa, Agus menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait hak atas tanah, legalitas yayasan, serta pengelolaan tanah wakaf.

Para narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Suharno, SH, MH, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar H. Farmadi, S.Ag., MH, praktisi hukum pertanahan Dr. H. Zaenal Arifin, SH, MH, Novi Cahyo Widodo, SH, M.Kn, dan Ketua IPPAT Kabupaten Blitar M. Yusuf Jauhari, SH, M.Kn. Diskusi dipandu oleh moderator Yudhana Eko Prasetyo, SH, M.Kn.

Menurut Agus, materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan pondok pesantren yang selama ini mengelola berbagai aset tanah, baik yang berasal dari wakaf maupun kepemilikan yayasan.

“Materi mengenai hak atas tanah untuk yayasan sangat penting dan bermanfaat. Kami melihat antusiasme peserta yang begitu tinggi, terutama saat sesi tanya jawab berlangsung,” katanya.

Ia berharap pemahaman yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengurus pesantren dalam mengelola aset secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Agus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, ALB, jajaran IPPAT Kabupaten Blitar, serta para peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan perhatian.

“Kami berharap apa yang telah dipelajari hari ini tidak berhenti pada forum penyuluhan saja, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib hukum di lingkungan pondok pesantren,” tuturnya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset pesantren di Kabupaten Blitar.

Melalui sinergi antara IPPAT, FKPP, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan semakin banyak tanah wakaf dan aset pesantren yang memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan pelayanan umat. (Bin/red)